Sejumlah warga Kabupaten Aceh Selatan minta aparat penegak hukum memberi ganjaran atau hukuman cambuk bagi oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar Peraturan Daerah (Qanun) Syariat Islam.“Kami minta aparat penegak hukum memberi hukuman cambuk kepada dua oknum PNS Dinas Syariat Islam yang digerebek berkhalwat di ruang atasannya,” kata aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Aceh, Devi Satria Saputra di Banda Aceh, Sabtu (12/12).
Sesuai dengan Qanun No.14/2003 tentang Khalwat, tersangka NF (45), warga Kampung Padang dan pasangannya M (23), harus dihukum cambuk seperti yang ditetapkan dalam Qanun Syariat Islam, apalagi tersangka NF sudah memiliki istri dan anak.
“Jangan hanya karena salah seorang tersangka memiliki jabatan eselon III di Dinas Syariat Islam itu, lantas kasus itu berhenti atau “dipetieskan” tanpa kelanjutan,” kata mantan Presiden Mahasiswa Universitas Abuyatama itu.
Seorang tokoh masyarakat Aceh Selatan, Syarifuddin (55) juga mengatakan, kasus yang mencoreng citra PNS, terutama Dinas Syariat Islam itu, harus dituntaskan secara hukum.
“Peristiwa itu mencoreng citra PNS. Saya kira ini harus diproses sesuai hukum, sehingga ada efek jera bagi pelaku dan pelajaran bagi masyarakat,” katanya.
NF yang menjabat Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Dinas Syariat Islam Aceh Selatan, belum lama ini digerebek warga karena sedang berduaan dengan perempuan M (23) di dalam ruangan Kepala Dinas instansi itu.
Kasie Polisi Wilayathul Hisbah (WH) Aceh Selatan, Asrizal Junaidi mengatakan, saat digerebek warga, kedua PNS Dinas Syariat Islam itu berada dalam ruangan tertutup dan lampu sengaja dimatikan.
“Selain lampu padam, tersangka M juga sudah tidak memakai penutup kepala (jilbab) lagi, tapi pasangan non-muhrim itu masih menggunakan pakai lengkap,” kata Asrizal.
Setelah digrebek, kedua insan yang sedang menjalin hubungan asmara itu diserahkan ke Mapolsek Tapaktuan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku./hidayatullah.

0 komentar:
Poskan Komentar